Radio Publik Mimika (RPM) adalah lembaga penyiaran publik lokal yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. RPM berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada kepentingan masyarakat dan berjaringan dengan Lembaga Penyiaran Publik Nasional Radio Republik Indonesia (RRI). RPM juga berperan dalam pengembangan masyarakat melalui program-program pengembangan masyarakat yang dielola oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme Kamoro (LPMAK). RPM memiliki susunan dewan pengawas dan direksi yang mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur profesional penyiaran.